MKD DPR Sosialisasikan TNKB Khusus Anggota di Denpasar
Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio Indris Pandjalangi saat bertukar cinderamata usai di Denpasar, Selasa (5/7/2022). Foto: Taufan/nvl
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mensosialisasikan UU tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR kepada jajaran DPRD Bali, kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Bali.
"Mengacu pada UU MD3, mulai tingkat pimpinan tinggi di DPR, pimpinan kelengkapan dewan, anggota dewan diberikan TNKB khusus diisi lengkap dengan logo DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio Indris Pandjalangi di Denpasar, Selasa (5/7/2022).
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi pimpinan dan anggota DPR telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 80.
Andi Rio mengatakan, bagi pimpinan tinggi di DPR mendapat nomor kendaraan 1 digit, dan nomor belakang disesuaikan dengan fraksi masing-masing dan diurut sesuai perolehan suara pada pemilu lalu.
Bagi pimpinan alat kelengkapan dewan terdiri dari dua digit nomor TNKB dan nomor masing-masing fraksi. "Bagi anggota biasa, terdiri dari tiga digit nomor TNKB dan nomor fraksi di bagian belakang," ujarnya.
Alasan pemberian pelat nomor khusus bagi anggota DPR ini, bukan untuk gaya-gayaan, melainkan karena mobilitas anggota sangat tinggi seperti kegiatan turun ke konstituen pada kegiatan reses dan kegiatan perjalanan dinas lainnya yang juga memerlukan pengawalan khusus dari kepolisian.
Bahkan banyak anggota DPR yang pulang pergi dari Jakarta-Bogor. "Banyak anggota DPR yang dari Dapil Jawa Barat, pulang pergi ke Jakarta setiap hari sehingga pemberian TNKB khusus ini sangat membantu kelancaran anggota dalam menjalankan tugasnya di lapangan," kata Andi Rio.
Pihaknya berharap, pemberian pelat nomor khusus ini juga mendapat pengawasan selain dari aparat kepolisian juga ada pengawasan langsung dari masyarakat. "Jangan sampai pelat nomor khusus ini disalahgunakan. Kalau ada kendaraan berpelat khusus anggota DPR ini disalahgunakan dan masuk pada tempat yang tidak pantas, mohon segera dilaporkan," ucapnya. (tn/aha)