MKD DPR Sosialisasikan TNKB Khusus Anggota di Denpasar

06-07-2022 /
Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio Indris Pandjalangi  saat bertukar cinderamata usai di Denpasar, Selasa (5/7/2022). Foto: Taufan/nvl

 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mensosialisasikan UU tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR kepada jajaran DPRD Bali, kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Bali.

 

"Mengacu pada UU MD3, mulai tingkat pimpinan tinggi di DPR, pimpinan kelengkapan dewan, anggota dewan diberikan TNKB khusus diisi lengkap dengan logo DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio Indris Pandjalangi di Denpasar, Selasa (5/7/2022).

 

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi pimpinan dan anggota DPR telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 80.

 

Andi Rio mengatakan, bagi pimpinan tinggi di DPR mendapat nomor kendaraan 1 digit, dan nomor belakang disesuaikan dengan fraksi masing-masing dan diurut sesuai perolehan suara pada pemilu lalu.

 

Bagi pimpinan alat kelengkapan dewan terdiri dari dua digit nomor TNKB dan nomor masing-masing fraksi. "Bagi anggota biasa, terdiri dari tiga digit nomor TNKB dan nomor fraksi di bagian belakang," ujarnya.

 

Alasan pemberian pelat nomor khusus bagi anggota DPR ini, bukan untuk gaya-gayaan, melainkan karena mobilitas anggota sangat tinggi seperti kegiatan turun ke konstituen pada kegiatan reses dan kegiatan perjalanan dinas lainnya yang juga memerlukan pengawalan khusus dari kepolisian.

 

Bahkan banyak anggota DPR yang pulang pergi dari Jakarta-Bogor. "Banyak anggota DPR yang dari Dapil Jawa Barat, pulang pergi ke Jakarta setiap hari sehingga pemberian TNKB khusus ini sangat membantu kelancaran anggota dalam menjalankan tugasnya di lapangan," kata Andi Rio.

 

Pihaknya berharap, pemberian pelat nomor khusus ini juga mendapat pengawasan selain dari aparat kepolisian juga ada pengawasan langsung dari masyarakat. "Jangan sampai pelat nomor khusus ini disalahgunakan. Kalau ada kendaraan berpelat khusus anggota DPR ini disalahgunakan dan masuk pada tempat yang tidak pantas, mohon segera dilaporkan," ucapnya. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...